Prosedur Pendirian Perusahaan IT
Pendirian suatu badan  usaha ada 2 jenis, yaitu badan usaha yang ber-badan hukum, seperti PT,  yayasan, koperasi, dan BUMN, selain itu ada jenis badan usaha yang kedua  tidak ber- badan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam membangun  sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan  perizinan, antara lain :
1. Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi  perusahaan berskala besar hal ini wajib menjadi prinsip yang tidak  boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang  bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini merupakan sebuah izin prinsip  yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara,  izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya,  sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan  memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat  perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini  memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang  yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai  berikut :
1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
2. Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
3. Izin Domisili.
4. Izin Gangguan.
5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
6. Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
Setiap  usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi  berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas  kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.  Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang  terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa  didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga  Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan Penggolongan Menurut Bidang Yang Dijalani.
Badan  usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang  kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap  pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti  kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan Dan Izin Dari Departemen Lain Yang Terkait
Departemen  tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha  akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus  mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan  bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen  Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa  SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan  sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas  Perizinan, Izin Reklame, dll.
1. Tugas dan lingkup pekerjaan
2. Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
3. Harga borongan pekerjaan
Sumber :
http://www.slideshare.net/spgumbrella/prosedur-pendirian-pt
Draft Kontrak Kerja TI
Kontrak  (perjanjian) adalah suatu "peristiwa di mana seorang berjanji kepada  orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan  suatu hal". (Subekti, 1983:1).Syarat sahnya kontrak (perjanjian)
Menurut  Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian  yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320  KHU Perdata.
Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
1. Kesepakatan
Yang  dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau  saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang  membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak  dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2. Kecakapan
Kecakapan  di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang  yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua  orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah  orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa  yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa.  Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas)  tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila  seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap  untuk membuat perjanjian.
3. Hal tertentu
Maksudnya objek yang  diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi,  tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau  kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4. Sebab yang dibolehkan
Maksudnya  isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang  bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Cara membuat kontrak (perjanjian) kerja :
Untuk  membuat kontrak kerja biasanya didahului oleh masa yang harus dilalui  sebelum adanya kontrak kerja yang disebut masa percobaan.
1. Masa Percobaan
Masa  percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu  atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya  serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Bagi perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan tulisan latin
Bagi  perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu bentuknya bebas artinya  dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Selain itu bahasa maupun yang  digunakan juga bebas, demikian juga dibuat rangkap berapa terserah pada  kedua belah pihak.
4. Isi Perjanjian Kerja
Baik dalam KUH  Perdata maupun dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-05/PER/1986  tentang Kesepakatan Kerja Untuk Waktu Tertentu tidak ditentukan tentang  isi dari perjanjian kerja. Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak  dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan  ketertiban atau kesusilaan.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam  perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu  tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat  diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi  paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha  harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh  selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu  tertentu tersebut berakhir. 
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu  yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1  (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21  (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu  tertentu tersebut.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian  kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu  yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu  tertentu, yaitu :
- yang sekali selesai atau sementara sifatnya
- diperkirakan untuk waktu yang tidak terlalu lama akan selesai
- bersifat musiman atau yang berulang kembali
- yang bukan merupakan kegiatan pokok suatu perusahaan atau hanya merupakan penunjang
- yang berhubungan dengan produk baru, atau kegiatan baru atau tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajagan.
Bagi  perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat diadakan untuk semua  pekerjaan, tidak membedakan sifat, jenis dan kegiatannya.
7. Uang Panjar
Jika  pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan  diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang  membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta  kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata).  Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian  kerja tetap ada.
Sumber :
http://www.anneahira.com/contoh-surat/surat-kontrak.htm
http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/perj_kerja/kontrak_kerja.htm
No comments:
Post a Comment