A. WARGA NEGARA
Rakyat adalah salah satu unsur penting suatu negara, orang yang berada dalam wilayah suatu negara disebut :
a. Penduduk, yaitu mereka yang telajh memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh negara yang bersangkutan. Penduduk dibedakan menjadi 2 yaitu:
- Warga negara, yaitu penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannyaKeturunan mereka yang tersebut diatas
1. Golongan Timur Asing
a) Golongan Cina (TiongHoa)
b) Golongan Timur Asing bukan Cina (Arab, India, Pakistan, Mesir, dll)
2. Golongan Bumi Putera (Indonesia)
a) Orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain
b) Golongan rakyat yang dulu termasuk golongan lain-lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli.